Singapura Tetapkan Sanksi hingga Rp11 Juta bagi Warga yang Tak Kenakan Masker
JAKARTA - Ketika awal-awal pandemi COVID-19 mulai menyebar keluar China, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sempat merekomendasikan penggunaan masker hanya untuk orang sakit dan orang yang sedang merawat pasien. Berdasarkan perkembangan, WHO kemudian mengubah kebijakan dengan mendukung penggunaan masker untuk semua orang, tanpa terkecuali di tengah masifnya penyebaran virus dari Wuhan.
Atas dasar itu, Singapura yang awalnya mengeluarkan aturan hanya orang sakit yang wajib menggunakan masker, kini mengikuti imbauan WHO dengan mewajibkan seluruh warganya menggunakan masker saat berpergian pada selasa, 14 April.
Dilansir Reuters, aturan ini sebenarnya telah direncana dalam beberapa hari terakhir karena melihat perkembangan COVID-19. Pihak berwenang lalu mewajibkan kepada seluruh warganya untuk menggunakan masker ditempat-tempat tertentu seperti saat menggunanakan transportasi umum.
"Begitu Anda meninggalkan rumah Anda, Anda harus mengenakan masker saat Anda pergi," ucap Lawrence Wong, seorang menteri sekaligus kepala satuan tugas COVID-19 di Singapura.
Wong juga berucap upaya ini diambil karena pemerintah telah melihat potensi penderita COVID-19 yang tidak terdeteksi. Bahkan, banyak di antaranya yang tidak menunjukkan gejala sama sekali. Untuk itu, bagi mereka yang ketahuan tak menggunakan masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orangnya akan dikenai denda sebanyak 300 dolar Singapura, atau setara dengan Rp3.309.724 untuk pelanggaran pertama dan seribu dolar Singapura (Rp11.039.240) untuk pelanggaran kedua.
Baca juga:
Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus, anak-anak berusia di bawah dua tahun, serta untuk individu yang melakukan olahraga berat di luar ruangan. Guna menggalakkan aturan, pemerintah Singapura telah mendistribusikan masker kain untuk para warganya yang berdiam di rumah, sambil tetap menjaga ketersediaan masker bedah bagi tenaga medis yang berjuang di garda terdepan melawan COVID-19.
Bahkan, jauh sebelum aturan itu dibuat, empunya kebijakan telah meliburkan sekolah-sekolah. Selain itu, sebagian besar kantor-kantor ditutup selama sebulan, terhitung sejak minggu lalu untuk menahan laju dari COVID-19. Apalagi, sekarang angka positif Singapura telah bertambah 334 kasus pada hari Selasa, yang sebagian besarnya akibat penularan wabah di asrama pekerja migran, dengan jumlah mencapai 3.252 kasus.