Jangan Kendor, Pakai Masker Berstandar SNI untuk Lindungi Diri dari COVID-19
JAKARTA - Penularan COVID-19 masih terus terjadi. Beberapa cluster perkantoran meningkat di Jakarta bahkan setelah pemberian vaksinasi. Ini terjadi karena kendornya protokol kesehatan karena merasa kebal. Padahal, meskipun sudah divaksin protokol kesehatan memakai masker harus tetap dijalankan.
Penggunaan masker berkualitas menjadi sebuah kewajiban dalam segala aktifitas dimanapun kita berada, agar terhindar dari virus Covid-19. Kini, setelah setahun lebih pandemi Covid-19 mendera, masker yang awalnya merupakan produk kesehatan, kini telah menjelma menjadi trend bagi penggunanya.
Banyak perusahaan-perusahaan ternama memproduksi masker berkualitas salah satunya PT ATEJA. PT ATEJA dikenal sebagai perusahaan tekstil yang mempu memproduksi technical Fabric. Setelah menggeluti technical textile, pada perkembangannya, muncul ide guna membuat kain penunjang kesehatan, yang antara lain tercetus dari kebutuhan salah satu RS. di Kabupaten Bandung Barat, yakni tirai untuk ruang rawat inap pasien.
Tirai tersebut mampu mematikan virus dan bakteri yang melekat pada permukaan kain. Inovasi ini telah disertifikasi oleh Guandong Detection Centre of Microbiology, Tiongkok, yang menyimpulkan bahwa V-Shield produk ATEJA efektif membunuh virus dan bakteri dalam kurun waktu < 2 jam dengan efektifitas 99.94%.
Sukses mengembangkan produk kain kesehatan, PT ATEJA mulai mengembangkan produk masker kain ber-merk Ateja Mas. Ateja Mask pertama yang dibuat adalah masker kain dengan tipe flat-fold yang telah melewati proses uji-coba, sebelum akhirnya dipasarkan secara resmi pada 17 April 2020.
Diakhir tahun 2020 lalu, Ateja Mask menjadi satu-satunya produk masker kain produksi Indonesia yang mendapatkan sertifikasi AFNOR UNS-1 (standar masker kain yang dipergunakan di Benua Eropa). Hal ini merupakan sebuah kesuksesan tersendiri mengingat Ateja Mask ternyata sejalan dengan acuan standar masker kain WHO melalui Interim Guidance (Juni 2020), yaitu model masker flat-fold dinyatakan sebagai salah satu model masker yang efektif guna meredam penyebaran Covid-19.
Ateja Mas menjadi yang pertama dan satu-satunya di tanah air yang meraih Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) tipe C dari LSpro TEXPA Balai Besar Tekstil, yakni lembaga.
Baca juga:
sertifikasi produk yang ditunjuk BSN sebagai lembaga penilai kesesuaian mutu SNI untuk lingkup produk masker kain. Karena itulah, banyak instansi pemerintah, swasta dan militer menggunakan Ateja Mask.
Penyerahan sertifikat SNI dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 19 April lalu. Selain mengembangkan Ateja Mask, PT ATEJA juga berinovasi memproduksi Ateja Hazmat yang kiwari terbagi atas dua kategori yaitu Medical Hazmat dan Fashion Hazmat, untuk penggunaan di perkantoran, bagi dokter (tenaga medis), dan masyarakat umum.