Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Tasikmalaya, Duit Rp500 Ribu Dijual Rp100 ribu

TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus penjualan uang palsu melalui media sosial. Polisi menyita barang bukti kertas yang dicetak uang rupiah pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelaku ini mengedarkan melalui media sosial. Pembeli menyetujui baru dikirim dengan paket," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya dikutip Antara, Rabu, 28 April.

Polisi menangkap satu orang inisial TN warga Tasikmalaya yang selama ini membuat dan mengedarkan uang palsu melalui media sosial dengan pembelinya baru di Bekasi dan Karawang.

Uang palsu yang dibuat itu, kata dia, bertujuan untuk keuntungan pribadi. Ada pun besaran uang palsu Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Uang palsu senilai Rp500.000 uang palsu dijual seharga Rp100.000.

"Barang bukti yang disita uang palsu dengan nilai Rp41 juta, Rp730.000 uang asli, dan sudah berhasil dijual ke tiga orang dengan nilai Rp5 juta keuntungan," katanya.

Hermawan mengungkapkan tersangka mengakui baru kali ini melakukan kejahatan mencetak uang rupiah dengan menggunakan alat cetak sederhana.

"Pelaku menggunakan kertas biasa, pemalsuannya tak terlalu canggih, diraba dan dilihat secara fisik sudah ketahuan, kualitas jelas terlihat tidak bagus," katanya.

Tersangka dijerat pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, terutama saat momentum menjelang Lebaran.

"Masyarakat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang, cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang, yang asli sudah ada tandanya," katanya.