KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap penghentian pengusutan perkara yang menjerat penyidik dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penggeledahan diduga dilakukan di ruang pimpinan DPR. Mengingat, dalam penyidikan kasus ini muncul nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Benar, hari ini, 28 April tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 April.
Namun demikian Ali belum bisa merinci kegiatan tersebut. Hanya saja, penggeledahan dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," tegasnya.
Baca juga:
- Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI
- Ditangkap Densus 88, Munarman Sempat Protes, Minta Izin Pakai Sandal Baru Digelandang
- TNI-Polri Serbu Markas KKB di Olenski Papua, 5 Orang Tewas
- Penyidik KPK Stepanus Mengaku Sempat Reset Ponsel saat Ditangkap Propam
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.