Dugong Mati Terdampar di Sabu Raijua NTT, Dikubur dengan Ritual Adat
KUPANG - Seekor mamalia laut jenis dugong erdampar dan mati di Pantai Langa Ae, Desa Keliha, Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, NTT Imam Fauzi mengatakan dugong pertama kali dilihat pada pukul 08.00 WITA. Dugong kemudian terbawa arus sore harinya hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Sabu Raijua.
'Nelayan kemudian melaporkan kepada petugas sehingga petugas langsung bergerak ke lokas untuk bersama warga melakukan penanganan lebih cepat," katanya dikutip Antara, Rabu, 28 April.
Imam mengatakan Dugong yang terdampar itu merupakan anak dugong yang kemungkinan sakit sehingga tertinggal dari kawanannya saat berenang di laut lepas.
Dugong yang ditemukan memiliki ukuran panjang tubuh 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm, dan panjang ekor 35 cm.
Saat ditemukan kondisi dugong sudah dalam kondisi kode 3 yang artinya bangkai sudah mulai membusuk ditandai dengan tubuh yang membengkak dan mengeluarkan cairan serta bau yang menyengat.
Baca juga:
- Perkuat Kemampuan Militernya di Kawasan Asia Pasifik, Australia Kucurkan Dana Rp8,4 Triliun
- Rekam Jejak Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Kontroversinya
- Romo Syafii Sindir Bobby Nasution Ketularan Berbohong, Gerindra Tegaskan Dukung Penuh Menantu Jokowi
- Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 dengan Alat Bekas di Bandara Kualanamu
Imam Fauzi menjelaskan untuk menghindari penyalahgunaan biota dan penyebaran penyakit maka bangkai harus segera dikuburkan. Tim pun bergerak cepat bersama masyarakat mulai menggali lubang dan menguburkan ikan dugong itu.
"Proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya,” sambungnya.
Sebelum dilakukan penguburan dugong, diadakan ritual adat yang dipimpin Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut.
Dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018.