Pedoman PSBB Bogor-Depok-Bekasi yang Serupa DKI

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi dampak penularan virus corona atau COVID-19 di lima wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Rabu, 15 April hingga 28 April 2020. Mekanisme pelaksanaan PSBB Bodebek diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020.

Secara umum, kebijakan PSBB di Bodebek serupa dengan yang telah diterapkan di DKI Jakarta. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diterapkan Emil di Jawa Barat. Sebab daerah-daerah ini (Jabodetabek) merupakan episentrum penyebaran virus corona. 

Apalagi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta seluruh pemerintah daerah di Jabodetabek menyelaraskan kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi. Sebab, mobilitas masyarakat di sejumlah daerah ini masih cukup tinggi.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB ini meliputi pembatasan pembelajaran di sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

"Koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati dan wali kota," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dalam Pergub 27/2020 pada Rabu, 15 April.

Pembatasan transportasi

Karena mengusahakan penyelarasan dengan DKI, Kang Emil juga melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tutur Kang Emil dalam Pasal 16 ayat (6) Pergub 27/2020.

Sementara, pengemudi sepeda motor untuk kepentingan pribadi bisa mengangkut penumpang namun harus memenuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, melakukan disinfeksi kendaraan, tidak berkendara jika suhu badan tinggi, dan melakukan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Angkutan umum seperti angkutan darat, perkeretaapian, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih dibolehkan beroperasi. Mobil pribadi juga masih dibolehkan keluar. Namun, jumlah penumpang tetap harus dibatasi.

Angkutan umum dan mobil pribadi harus membatasi jumlah maksimal penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas penumpang. Selain itu, pengemudi dan penumpang harus menjaga jarak (physical distancing).

Pembatasan aktivitas bekerja di kantor dan yang dikecualikan 

Selama PSBB, Kang Emil memberhentikan sementara kegiatan bekerja di tempat kerja. Para pegawai diwajibkan bekerja dari rumah. 

Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat kerja, yakni seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Kemudian, beberapa pelaku usaha atau perkantoran swasta yang masih diperbolehkan beraktivitas antara lain:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu 

11. Kebutuhan sehari-hari

Selain itu, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga masih boleh beroperasi. 

Terhadap usaha bahan pangan, makanan, atau minuman seperti restoran masih dibolehkan beroperasi, namun semua pembelian harus dibungkus dan tidak boleh ada yang menyantap makanannya di lokasi. 

Pemilik restoran harus menerapkan prinsip jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan. Lalu, menerapkan prinsip sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

"Penanggung jawab restoran atau usaha sejenis wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melakukan pemesanan secara daring atau dengan layanan antar," ucap Kang Emil.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, Kang Emil meminta para pekerja konstruksi tetap berada di lingkungan proyeknya. Agar pekerja tak keluar masuk lingkungan proyek, ia juga meminta pengelola untuk menyiapkan tempat tinggal, makan, minum hingga fasilitas kesehatan.

Pembatasan kegiatan sosial-budaya

Kang Emil menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Namun, mantan Wali Kota Bandung tersebut masih memperbolehkan kegiatan khitanan, dengan syarat tak boleh dirayakan, dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dan dihadiri hanya untuk keluarga inti.

Kemudian, pernikahan juga masih boleh berlangsung. Namun, kegiatan itu harus dilakukan di KUA, dihadiri oleh keluarga inti, dan dilarang untuk dirayakan atau melakukan resepsi pernikahan.

Selanjutnya, kegiatan pemakaman dan takziah kematian yang bukan karena COVID-19 masih boleh dihadiri, dengan syarat dilakukan di rumah duka, dihadiri oleh keluarga inti, dan menjaga jarak antar pihak yang hadir.