JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Perpanjangan PSBB proporsional dilakukan sampai 31 Agustus 2020.
Perpanjangan ini disahkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus.
Daud menyebut, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di Bodebek menyelaraskan dengan perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta yang berlaku hingga 27 Agustus.
"Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," ujar Daud.
Sementara itu, Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari menyebut ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan perpanjangan PSBB proporsional.
BACA JUGA:
Pertama, pertambahan kasus positif di Bodebek terus meningkat. Dalam waktu satu minggu, ada penambahan 666 kasus baru dari wilayah Bodebek. Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut.
"Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya," ungkap Bony.