Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus COD di Jakarta Selatan, Sudah Beraksi 3 Kali
JAKARTA – Seorang pria bernama Julisa ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD) di kawasan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Panit 4 Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 di Jalan H. Sapri, Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku curanmor dengan modus COD," ujar Aditya, Jumat (11/4).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban bernama Heriyanto menawarkan sepeda motor Honda Vario miliknya melalui media sosial. Pada Rabu, 26 Februari 2025, korban bertemu dengan dua orang pria yang mengaku ingin membeli motor tersebut.
Salah satu dari mereka, yaitu Julisa, meminta izin untuk melakukan test drive. Sementara pria lainnya, yang diketahui hanya seorang pengemudi ojek online (ojol), tetap berada di lokasi.
Ketika test drive berlangsung, Julisa berpura-pura motornya bermasalah dan meminta Heriyanto turun untuk mengecek. Namun setelah korban turun, Julisa langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca juga:
- Satu Orang Pegawai Garuda Perusahaan BUMN Terlibat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Bogor
- Penunggang Vespa Matic Putih Rampok Warung Madura dengan Glock 18 di Cempaka Putih
- Pria Asal Pamulang Tepergok Buang Jasad Bayi 4 Bulan di Pondok Aren
- Beredar Foto-foto Narapidana Rutan Salemba Bebas Gunakan Handphone di Dalam Sel
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, Julisa berhasil ditangkap di Depok tanpa perlawanan.
Menurut Iptu Aditya, pelaku menggunakan modus COD dengan mengajak penjual bertemu dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah meminta izin test drive, motor korban langsung dibawa kabur.
“Pelaku mengajak korban bertemu untuk COD. Setelah bertemu, ia minta izin test drive dan langsung membawa lari kendaraan korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Julisa diketahui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.
Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin menjual kendaraan, agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi. Pastikan ada jaminan sebelum memberikan kendaraan kepada calon pembeli.
“Sebaiknya jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tanpa jaminan yang jelas,” tegas Aditya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.