Surat Hasto PDIP dari Penjara: Efisiensi Pemerintahan Pak Prabowo Akibat Abuse of Power Jokowi
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai efisiensi yang diterapkan pemerintahaan saat ini merupakan akibat dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Perihal tersebut disampaikan Hasto melalui surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi dan dibagikan oleh politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli.
"Menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama guna mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada periode sebelumnya," ujar Guntur Romli membacakan surat Hasto, Jumat, 11 April.
“Jadi, segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan Pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” sambungnya.
Dalam surat itu, Hasto turut menjelaskan kondisinya selama menjalani masa penahanan. Kehidupannya semakin sempurna di dalam penjara. Contohnya semisal herat badannya turun dan makin ideal.
“Doa tersebut diiringi puasa khusus termasuk 36 jam tidak makan, tidak minum yang ditempatkan sebagai bagian dari penggemblengan jiwa dan raga. Jadi, Mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga," ucapnya.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara
“Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum. Tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” kata Guntur Romli menutup surat Hasto.
Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Baca juga:
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.