Selain Nama Azis Syamsuddin, Nama Wakil Ketua KPK Juga Muncul di Kasus Wali Kota Tanjungbalai
JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga pernah dihubungi oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia merupakan tersangka kasus suap penghentian penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Atas dugaan ini, KPK diminta untuk segera melakukan pengusutan. Adapun dugaan ini pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Senin, 26 April lalu.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili (Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar). Tapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjutinya seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin kepada wartawan.
Dia berharap Lili tidak lantas menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Bahkan, menurut Boyamin, Lili seharusnya bisa dengan tegas menjawab jika komunikasi tersebut punya maksud lain.
Boyamin juga berharap KPK bisa mendalami informasi tersebut. Bahkan, Dewan Pengawas KPK diharapkan bisa segera melakukan penyelidikan dan proses sidang dewan etik, seperti melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa perlu menunggu proses pidananya.
"Karena ini harus saling menunjang dan justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Desakan untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan komunikasi antara Lili Pintauli dan M Syahrial yang merupakan pihak berperkara, juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta agar pengusutan kasus penghentian perkara ini dapat menyentuh aktor penting di KPK mulai dari penyidik hingga pimpinan.
"Sebab, dalam banyak pemberitaan disebutkan bahwa sempat ada upaya dari Wali Kota Tanjungbalai untuk bertemu dengan salah satu komisioner KPK. Jika ternyata benar dan pertemuan itu terjadi, maka tindakan itu mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri (Ketua KPK) di masa lalu," ungkap Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Adapun yang dimaksud oleh pegiat antikorupsi ini, adalah saat Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi. Padahal, di saat bersamaan komisi antirasuah tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Kembali ke Kurnia, dirinya mengatakan, jika memang Lili kedapatan bertemu dengan M Syahrial sebagai pihak berperkara maka dewan pengawas harus memberikan sanksi.
"Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan kepada komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat," tegasnya.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR terkait Kasus Suap Penyidik KPK
- Ada Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin Pertemukan Penyidik dengan Walkot, KPK Didesak Sita Rekaman CCTV
- Kabinda Papua Gugur saat Kontak Tembak, Polri: Tidak Ada Tempat Bagi KKB
- Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Atta Halilintar yang Kena COVID-19 dan Pernikahan yang Dihadiri Jokowi
Dewan pengawas bakal telusuri informasi komunikasi
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan mencari informasi terkait dugaan komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan salah satu pimpinan KPK. Dewas KPK akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik jika memang ada komunikasi yang terjadi.
"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan, maupun anggota dewas sendiri," katanya.
Sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, yaitu Albertina Ho mengaku baru mengetahui dugaan komunikasi ini dari media massa. Dia lantas menyarankan, siapapun yang tahu terkait dugaan tersebut agar segera melapor.
"Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada dewan pengawas," ungkapnya.
Berkaitan dengan info ini, VOI telah menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli melalui pesan singkat. Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan tak ada balasan dari mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. "Segala informasi yang kami terima saat ini kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan kami periksa sebagai saksi," ungkapnya.
KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.