Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap agar aparat kepolisian berlaku adil dan benar dalam memproses kasus dugaan terorisme Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Hal ini penting untuk menampik rumor yang berkembang selama ini soal Munarman sekaligus Rizieq Shiahb yang sengaja diteroriskan oleh pihak-pihak tertentu. Tujuannya, agar FPI menjadi organisasi teralarang. 

"Sungguh menyedihkan kalau misalnya desas desus selama ini yang mengatakan Munarman, Habib Rizieq akan diteroriskan agar kemudian sah lah melarang FPI misalnya. Mudah-mudahan ya kita doakan penegak hukum kita berlaku adil dan berlaku benar," terang Refly Harun dikutip VOI dalam kanal Youtube @Refly Harun, Rabu, 28 April. 

Dalam hukum penting untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Termasuk, tegas Refly, soal dugaan terorisme yang mendera Munarman. Dia berharap agar asas ini dikedepankan dalam pengusutan kasus Munarman.

"Kemudian berharap aparat penegak hukum berlaku adil, berlaku benar, berlaku profesional, berlaku netral,"

"Mudah-mudahan ini tidak menjadi sebuah pengalihan isu terhadap kasus lainnya yang justru jauh lebih harus diselesaikan yaitu penembakan 6 laskar FPI! Kita doakan yang terbaik bagi bangsa ini, bagi republik ini, bagi seluruh warga negara, bagi perlindungan kita semua," demikian Refly.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.