Kabar Baru dari Nadiem, dalam Waktu Dekat Buat Pelaporan Kekerasan Seksual Online
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pihaknya akan segera membuat mekanisme pelaporan kekerasan seksual secara daring atau online.
“Saat ini sedang kita siapkan sistem pelaporan kekerasan seksual. Semuanya dilakukan secara daring dan tentu saja kerahasiaannya akan sangat dijaga. Jangan sampai pelapor malah menjadi korban karena mendapatkan stigma negatif dari masyarakat karena laporannya bocor,” ujar Nadiem dalam “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 April.
Dia menambahkan perlindungan tersebut sangat penting. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk badan independen di luar perguruan tinggi yang menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Dalam hal ini yang terpenting adalah partisipasi mahasiswa itu sendiri, untuk mempolisikan dirinya. Kemendikbud akan mendukung dengan membuka beragam saluran pelaporan, sehingga kasusnya tidak mandek hanya di perguruan tinggi tetapi juga pada tingkat kementerian,” kata dia.
Baca juga:
- Puluhan Personel TNI AL Mediasi soal Unggahan Anggota Polsek Kalasan Sleman yang Singgung KRI Nanggala-402
- 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Sri Mulyani: It Breaks My Heart, Kalian Pahlawan Sejati
- Siapa Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Karier Militer dan Sepak Terjang Politik hingga Jadi Menhan
- Mafia Alutsista Berinisial M Muncul di Tengah Duka Celaka KRI Nanggala-402
Nadiem menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Permendikbud kekerasan seksual. Di dalamnya termuat mekanisme pelaporan, check and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, kampanye publik apa yang boleh dan yang tidak, dan sanksi yang tegas.
“Ini merupakan basis penyempurnaan Pelajar Pancasila, dan harus mendarah daging dan yang menjadi tulang punggung moralitas itu pendidik dan peserta didik,” cetus dia.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan bahwa terdapat tiga dosa dunia pendidikan yakni intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan. Hal itu merupakan gejala dari krisis moral. Kebijakan Merdeka Belajar dapat terus berjalan, jika dunia pendidikan juga merdeka dari tiga dosa tersebut.