Warning Satgas COVID-19 ke Provinsi: Tidak Ada Toleransi Kenaikan Kematian Corona
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada provinsi yang mengalami peningkatan angka kematian kasus COVID-19.
Sebab saat ini kasus aktif secara nasional hanya mencapai 6,1 persen dari total kasus. Sehingga, diyaknini kapasitas tempat tidur atua bed occupation rate (BOR) isolasi maupun ICU terkendali.
"Tidak ada toleransi pada kenaikan kematian. mengingat, apalagi saat ini BOR tidak menunjukkan kenaikan dan angka kasus aktif secara nasional juga menurun," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 April.
Wiku menyayangkan, pada minggu ini terjadi kenaikan angka kematian COVID-19 skala nasional sebesar 29,2 persen dari minggu lalu. Pada minggu lalu, ada 892 kematian dan minggu ini ada 1.159 kematian.
Tingginya angka kematian ini dikontribusikan oleh provinsi Jawa Tengah naik 178 kematian, Sumatera Selatan naik 25 kematian, DKI Jakarta naik 20 kematian, Jawa Barat naik 18 kematian, dan Aceh naik 15 kematian.
Wiku mewanti-wanti provinsi yang mengalami kenaikan kematian tertinggi, khususnya Pemprov Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi penanganan covid-19 di daerahnya.
"Segera lakukan perbaikan penanganan pada pasien positif utamanya pada gejala sedang dan berat. tingkatkan tracing dan testing demi mengidentfikasi penularan sejak dini serta terus berkoordinasi data antara daerah dengan pusat agar terus dapat tercapai singkronisasi data yang baik," jelasnya.
Baca juga:
Wiku menyebut setiap provinsi seharusnya bisa mencegah peningkatan angka kematian setelah menangani COVID-19 lebih dari setahun lamanya. Persentase kesembuhan COVID-19 yang saat ini mencapai 91,2 persen mestinya dapat menjadi motivasi untuk dapat menurunkan persentase kematian.
"Setelah belajar menghadapi pandemi selama satu tahun, seharusnya angka kematian dapat betul-betul dicegah. Apabila rumah sakit mengalami kedala atau kesulitan dalam menghadapi kasus COVID-19, harap segera menghubungi Kemenkes agar dapat diberi bantuan," ungkap Wiku.