Dewan Pengawas Telisik Dugaan Walkot Tanjungbalai yang Berkasus Coba Dekati Pimpinan KPK

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari informasi terkait dugaan komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan salah satu pimpinan KPK. Dewas KPK akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik jika memang ada komunikasi yang terjadi.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan, maupun anggota dewas sendiri," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Selasa, 27 April.

Sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, yaitu Albertina Ho mengaku baru mengetahui dugaan komunikasi ini dari media massa. Dia lantas menyarankan, siapapun yang tahu terkait dugaan tersebut agar segera melapor.

"Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada dewan pengawas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, informasi terkait adanya komunikasi yang coba dijalin antara M Syahrial dengan Lili Pintauli ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.

Berkaitan dengan info ini, VOI telah menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli melalui pesan singkat. Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan tak ada balasan dari mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. "Segala informasi yang kami terima saat ini kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan kami periksa sebagai saksi," ungkapnya.

Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.