Melihat Peluang Azis Syamsudin Dipanggil Setelah Kenalkan Penyidik KPK ke Wali Kota Tanjungbalai
JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin santer disebut terkait dengan kasus suap penghentian perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Patujju. Lalu, mungkinkah politikus Partai Golkar ini dipanggil komisi antirasuah dalam mengusut kasus suap tersebut?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mememang belum bisa menjelaskan secara detail terkait terseretnya nama Azis dalam perkara ini. Namun, Azis dipastikan akan segera dipanggil oleh penyidik yang mengusut kasus ini.
Diharapkan pemeriksaan ini dapat mengurai benang merah dalam perkara yang menjerat tiga tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husan.
"Itu kepentingan penyidikan. Secepatnya, seperti saya bilang tadi. Kalau bisa Senin diperiksa, ya, kita periksa. Kalau (tidak, red) Selasa, secepatnya," tegas Firli dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 24 April.
Eks Deputi Penindakan KPK ini mengatakan pihaknya akan mengungkap secara jelas keterlibatan Azis. "Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI," ungkapnya.
Baca juga:
Azis kenal Stepanus dari ajudannya
Keterlibatan Azis dalam perkara ini, diawali setelah dia mengenalkan Stepanus kepada M Syahrial yang tengah berperkara hukum terkait dengan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.
"Diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada VOI, Jumat, 23 April.
Hanya saja, dugaan ini masih akan didalami lebih lanjut. Tentunya, ini memerlukan pemanggilan terhadap politisi tersebut.
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," tegasnya.
Adapun pertemuan antara Azis, Stepanus, dan M Syahrial ini terjadi pada Oktober 2020. Awal kongkalikong ini terjadi di rumah dinas yang ditempati Azis.
Pertemuan dan perkenalan ini diduga karena M Syahrial punya masalah hukum dan masih di tingkat penyelidikan. Selanjutnya, untuk memuluskan keinginannya agar kasus tersebut tak naik ke penyidikan, M Syahrial menyogok Stepanus sebesar Rp1,5 miliar.
ICW minta KPK selisik hubungan Stepanus dan Azis
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK menelisik hubungan antara Stepanus dan Azis. Sebab, pertemuan yang terjadi pada Oktober 2020 terasa janggal apalagi setelah diketahui pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin.
"Apakah itu pertemuan pertama atau sebelumnya mereka sudah pernah berkomunikasi?" tanya Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya itu, Kurnia juga mempertanyakan keamanan informasi penyelidikan kasus korupsi di KPK. Sebab, dirinya heran bagaimana Azis Syamsudin tahu jika ada kasus yang tengah diselidiki KPK.
"Dalam hal ini harus dijawab, dari mana dia tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai," ungkap pegiat antikorupsi ini.
Kurnia menduga ada informasi yang bocor dari internal komisi antirasuah terkait penyelidikan ini. Hal tersebut, kata dia, selanjutnya perlu diusut lebih jauh.
"KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," pungkasnya.