Komisi V DPR Imbau Masyarakat Kembali Tahan Diri untuk Tak Mudik
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi instruksi larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Mengingat perkembangan COVID-19 yang sangat meningkat belakangan ini, tak terkecuali di Kalimantan Barat.
"Maka, saya meminta semua pihak yang berkeinginan mudik agar menahan diri dengan melihat sisi bahwa larangan mudik ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujar Syarief kepada wartawan, Sabtu, 24 April.
Politikus NasDem ini menilai, keputusan larangan mudik oleh pemerintah harus dimengerti oleh seluruh masyarakat dengan mempertimbangkan kepentingan bersama yang jauh lebih besar. Pasalnya, penyebaran COVID-19 melalui interaksi antar manusia sangat lah cepat.
Disamping itu, Syarief mendorong pemerintah memberikan solusi konkret dengan memfasilitasi fasilitas Wi-Fi gratis yang merata di seluruh daerah untuk mudik ‘virtual’.
Syarief memahami keinginan masyarakat untuk berkumpul dan berkeinginan mudik yang selama ini telah menjadi tradisi rakyat Indonesia. Namun, juga wajib disadari bahwa tak seorang pun ingin terkena musibah COVID-19.
"Saya berharap, seluruh pihak dapat berpikir secara jernih untuk menekan terlebih dulu keinginan individu dengan mematuhi larangan mudik,” demikian Syarief.
Terkait kebijakan masih dibukanya wisata di tengah larangan mudik, Syarief menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah. Semestinya, kata dia, pemerintah juga menghentikan sementara kegiatan wisata selama pemberlakuan larangan mudik berlangsung.
"Jadi harus ada sinergi dan kolaborasi antara Kemenhub dengan Kemenparekraf jika pemerintah serius dan konsisten mencegah penyebaran pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga:
Seperti diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran COVID-19.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu, mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yaitu 18 Mei-24 Mei 2021.
Selain itu, addendum Satgas COVID-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.