Kesenjangan Kebijakan COVID-19, WNI Dilarang Mudik Tapi WNA Difasilitasi

JAKARTA - 135 warga negara (WN) India tiba di Indonesia, mereka datang tak lama setelah lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi di negara asalnya. Masuk WNA ke Indonesia sontak jadi sorotan, apalagi pemerintah sedang memberlakukan larangan mudik 2021. 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tegas dan konsisten dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dia mengingatkan, jangan sampai ada aturan yang longgar sehingga membuat angka penularan COVID-19 semakin tinggi. 

"Dengan pemerintah mengambil kebijakan mengurangi mobilitas WNI melalui pelarangan mudik, mestinya itu juga disertai kebijakan pengurangan WNA masuk Indonesia," tegas Sukamta kepada wartawan, Jumat, 23 April.

Menurut legislator dapil Yogyakarta itu, jika memang pemerintah ingin mengurangi pergerakan warga agar COVID-19 mereda, seharusnya  pembatasan bagi WNA yang masuk ke Indonesia juga diberlakukan.

“Pembatasan WNA yang bersifat sementara mestinya juga dilakukan dan itu sifatnya segera," imbau politikus PKS itu.

Sukamta menilai, masuknya ratusan WN India ke Indonesia akan membawa dampak buruk pada kebijakan pelarangan mudik yang berlaku saat ini. Sebab akan memberi kesan pemerintah tebang pilih. Di mana aturan kepada WNA longgar sedang kepada WNI diperketat.

"Kalau muncul persepsi begitu, akan kontra produktif. Bisa mengancam kebijakan pelarangan mudik," kritik Sukamta.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Ilustrasi COVID-19. (Wikimedia Commons/US Navy Mass Communication Specialist 2nd Class Sara Eshleman)

Larangan Mudik Diberlakukan pada 6-17 Mei 2021

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Selain itu, addendum Satgas COVID-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan aturan tersebut, dinilai kontradiktif dengan masuknya WN India secara berbondong-bondong. Apalagi, India mencatat rekor kasus harian tertinggi di dunia dengan jumlah 314.835 kasus pada hari kamis, 22 April. Gelombang kedua pandemi itu sudah melumpuhkan sistem kesehatan negara itu.

Dalam 24 jam terakhir di Delhi saja, 306 orang meninggal dunia dan membuat berbagai tempat terbuka yang ada untuk digunakan sebagai tempat kremasi, tradisi yang banyak dilakukan oleh warga Hindu India.

Terlanjur basah, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II akhirnya menyatakan akan menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI maupun WNA yang tiba dari luar negeri, termasuk India.

"PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangan resmi perusahaan, Jumat, 23 April.

Agus menerangkan kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina.

Dalam keterangan resmi yang sama, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengungkapkan WNI dan WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan langsung melakukan karantina.

"Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat," ujarnya.

Kepala KKP Kementerian Kesehatan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko menambahkan WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India.

"Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5," katanya. 

Akan tetapi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengkritik sikap pemerintah yang memfasilitasi kedatangan ratusan warga negara (WN) India ke Indonesia ditengah kebijakan pelarangan mudik bagi masyarakat di dalam negeri. 

Terlebih, India tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang tentunya kontradiktif dengan upaya pemerintah mengendalikan penyebaran pandemi di Tanah Air.

"Saya mengkritisi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang mudik, namun WNA tetap masih bisa difasilitasi untuk masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga Indonesia,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat, 23 April. 

Bamsoet menyayangkan, Pemerintah Indonesia malah membuka pintu untuk warga negara India ketika gelombang kedua COVID-19 semakin mengganas di negara tersebut. Bahkan, kasus kematian akibat virus itu mencapai 2.000 orang per hari. 

Mantan ketua DPR itu pun meminta pemerintah agar tegas melarang warga negara asing lainnya masuk ke Indonesia. Salah satunya, dengan memperketat prosedur dan pemeriksaan di bandara atau di pelabuhan. 

"Kecuali bagi WNA yang melakukan perjalanan diplomatik,” tegas Bamsoet.

Selain itu, politikus Golkar itu mendesak pihak imigrasi untuk memperketat dan mempertegas pelarangan kedatangan WNA ke Indonesia. Kecuali bagi WNA yang memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas).

“Namun tetap dengan pemeriksaan dan prosedur kesehatan yang ketat, sehingga dengan ketegasan pelarangan tersebut. Seharusnya tidak ada WN India tanpa keterangan yang jelas dapat memasuki wilayah Indonesia,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Kesehatan, meningkatkan pengawasan bahkan mendeportasi WN India yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa keterangan yang jelas atau yang tidak memiliki Kitas. Serta terus memantau perkembangan dan memastikan WN India yang tiba di Indonesia dan memiliki Kitas harus bebas dari virus corona. 

"Mengingat berdasarkan Surat Edaran/SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, WN India yang memasuki kawasan Indonesia tidak dapat dilarang jika memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan,  karena memiliki Kitas,” tandasnya.