70 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Karena Kasus Narkoba
JAKARTA - 70 dari 254 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan Pemerintah Malaysia karena terlibat kasus narkoba, dari tiga pusat tahanan sementara (PTS) di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah.
Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melalui Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Arbain membenarkan hal ini.
Ia menyebutkan dari 70 PMI kasus narkotika ini dipulangkan setelah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di PTS atau di penjara Sabah. Namun setibanya di Kabupaten Nunukan atau selama menjalani karantina di Rusunawa tidak dilakukan pengawasan ketat.
"Tidak ada pengawasan khusus kepada PMI kasus narkoba ini selama di penampungan Rusunawa," ujar dia di Nunukan, dilansir Antara, Jumat, 23 April.
Selain kasus narkotika, terdapat pula pelanggaran lain seperti masuk wilayah Malaysia secara ilegal atau tidak memiliki paspor sebanyak 78 orang, kriminal umum sebanyak 8 orang, overstay atau punya paspor tapi masa kunjungan berakhir (69), pelanggaran PKP (2) dan lahir di Malaysia tanpa dokumen (22).
Baca juga:
- Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Jokowi: Keselamatan 53 Awak Prioritas Utama
- Sebelum Mudik Dilarang Syarat Perjalanan Diperketat, tapi Warga Tak Perlu Urus SIKM
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
Arbain menyatakan ke-254 PMI usiran dari Malaysia ini akan ditampung sementara selama lima hari di Rusunawa Kabupaten Nunukan selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya setelah hasil pemeriksaan swabnya sudah diterima.