BATAM - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Amingga M Primastito mengatakan, ratusan PMI yang dideportasi ini diserahkan menjadi dua kelompok.
Pertama pada tanggal 2 Januari 2023 sebanyak 46 orang lalu pada tanggal 5 Januari 2023 sebanyak 176 orang.
"Pada awal tahun ini ada dua kelompok PMI yang totalnya sebanyak 222 orang di dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang," kata Amingga dikutip ANTARA, Jumat, 6 Januari.
Amingga menjelaskan, ratusan PMI tersebut dideportasi oleh pihak imigrasi Malaysia karena berbagai masalah, yaitu tidak memiliki dokumen keimigrasian, izin tinggal yang sudah habis, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.
"Untuk pemulangan tanggal 2 Januari ada tidak memiliki dokumen 10 orang, lalu bermasalah dan kabur dari majikan 6 orang. Tidak memiliki visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal dan 5 orang izin tinggal nya habis. Sedangkan untuk tanggal 5 Januari, saat ini kami masih melakukan pendataan," ujarnya.
Amingga juga menyebutkan bahwa PMI yang deportasi merupakan 122 laki-laki, 90 perempuan dan 10 balita. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, daerah Sumatera dan Pulau Jawa.
"Mereka ada yang berangkat ke Malaysia menggunakan jalur depan yakni berpura-pura sebagai pelancong. Ada yang lewat jalur belakang tanpa dokumen. Ada juga yang berangkat melalui bandara juga," kata dia.
BACA JUGA:
Amingga mengatakan, saat ini seluruh PMI yang terkena deportasi oleh Malaysia tersebut ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen lainnya.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan oleh kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja migran sesuai Undang-undang dan aturan penempatan yang berlaku, dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja migrain secara non-prosedural kepada seluruh PMI yang terkena deportasi oleh Malaysia.