Bagikan:

RIAU - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) Kombes Imam Riyadi mengungkapkan, sebagian besar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepri di Kamboja menggunakan visa kunjungan wisata saat masuk ke negara tersebut.

“Dari hasil komunikasi kami dengan KBRI Phnom Penh, ada sekitar 5.000 warga Kepri di Kamboja, dan hampir semuanya menggunakan dokumen wisata, bukan kerja,” kata Imam usai dialog bersama RRI Tanjungpinang, Antara, Rabu, 5 November.

Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan berangkat melalui pelabuhan resmi seolah-olah untuk berwisata ke Malaysia atau Thailand, sebelum akhirnya dibawa ke Kamboja oleh sindikat perdagangan orang.

“Ketika tiba di Malaysia atau Thailand, mereka sudah ditunggu sindikat internasional untuk dibawa ke Kamboja. Dari Thailand bisa lewat jalur darat langsung menuju Kamboja, Vietnam, hingga Myanmar,” ujarnya.

Ia menuturkan, para PMI ilegal tersebut biasanya dibawa dengan mobil tertutup, sehingga tidak mengetahui jalur yang dilewati bahkan tak saling melihat sesama korban.

Kombes Imam menjelaskan bahwa para pekerja ilegal itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di industri judi online dan penipuan daring (scamming) di Kamboja.

Ia menegaskan pentingnya memperketat sistem pengawasan keberangkatan warga Kepri ke luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO.

“Langkah deteksi awal harus ditingkatkan, dengan memberikan edukasi kepada warga yang hendak berangkat ke luar negeri, termasuk menggali tujuan sebenarnya,” katanya.

BP3MI Kepri juga melakukan pembinaan bagi korban PMI ilegal agar tidak kembali mengulangi tindakan serupa. Namun, Imam menyayangkan masih ada warga yang kembali berangkat secara ilegal setelah sebelumnya dipulangkan.

“Pada Oktober 2025, ada 39 warga Kepri korban TPPO yang dideportasi dari Myanmar dan Kamboja, serta empat orang dipulangkan dari Thailand,” ujar Imam.