Mengapa WNA India Bisa Masuk ke Indonesia? Kemenkes: Mereka Punya KITAS
JAKARTA - Sebanyak 135 warga Negara India masuk ke Indonesia pada saat saat kasus COVID-19 sedang melonjak tajam di negaranya. Padahal, saat ini secara umum warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021.
Menjawab hal itu, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebut WNA India yang berhasil masuk ke Indonesia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk menetap di Indonesia.
"Mereka punya KITAS," kata Benget saat dikonfirmasi, Jumat, 23 April.
KITAS adalah salah satu syarat bagi WNA agar bisa masuk ke Indonesia selama masa pandemi COVID-19, di tengah larangan tersebut. Tapi, ada satu masalah dari masuknya WNA India ke Indonesia.
Pada Rabu, 21 April, ada 135 warga Negara India yang masuk ke Indonesia. Ratusan WNA asal India ini tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter dari India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, WNA tersebut menjalani pemeriksaan RT PCR ulang dan hasilnya ada 9 orang yang positif. Saat ini, WNA India yang positif COVID-19 sedang menjalani karantina di hotel selama 5x24 jam. Kemudian, mereka akan dilakukan swab PCR kembali.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah akan memperketat pelaku perjalanan dari negara India. Sebab, saat ini kasus COVID-19 di India tengah melonjak tajam.
Pengetatan perjalanan ini akan disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato pada siang ini.
"Akan diatur lebuh jauh oleh pemerintah dalam rangka pengetatan pelaku perjalanan yang mungkin berasal dari India, melewati India, atau transit di India," kata Wiku saat ditemui VOI di Graha BNPB.
Baca juga:
- Harta Stepanus Penyidik KPK yang Jadi Makelar Kasus Meningkat Setahun Terakhir
- KRI Rigel Cek Temuan Medan Magnet di Wilayah Pencarian KRI Nanggala-402
- Kinerja Buruk, KPK Minta Anies Batalkan Rencana Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air dengan PT Aetra
- Ingatkan Tidak Mudik, Sekjen MUI: India Harus Jadi Pelajaran, Jangan Terulang di Indonesia
Wiku menyebut, pengetatan pembatasan ini dilakukan agar Indonesia tidak kecolongan ada pelaku perjalanan dari luar negeri yang membawa virus corona ke Indonesia, meskipun mereka telah membawa hasil tes negatif dari tempat asal.
Selama dua bulan terakhir, kasus COVID-19 di India menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. Grafik menunjukkan, pada awalnya India telah berhasil menjaga agar kasus positifnya terus menurun dan berada di angka yang stabil rendah.
Namun sejak pertengahan Februari hingga hari ini, lanjut Wiku, angka kasus positif di India melonjak sangat tajam. "Kasus di India dari yang sebelumnya hanya sekitar 9.000 kasus baru menjadi lebih dari 300.000 kasus baru per harinya. Ini berarti kenaikannya mencapai lebih dari 30 kali lipat," ujar Wiku.