Demokrasi Terkikis, Kekuasaan Menguat?
JAKARTA - Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengedepankan partisipasi rakyat, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum yang adil, telah menjadi pondasi penting bagi Indonesia sejak era reformasi 1998. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, khususnya selama pemerintahan Prabowo - Gibran, muncul berbagai tindakan yang dikhwatirkan justru diduga berkontribusi terhadap penurunan demokrasi selama pemerintahan baru ini berjalan.
Laporan “Democracy Index 2023: Age of Conflict” yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Demokrasi Indonesia dinilai berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 atau skor 6,71. Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi lima dimensi, yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat (flawed democracy).
Penilaian yang sama juga disampaikan oleh Freedom House, nilai indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 pada tahun 2019 menjadi 57 pada tahun 2024. Lembaga yang berbasis di AS tersebut mencatat sejumlah isu kunci, salah satunya terkait politik dinasti yang dilancarkan dengan berbagai “siasat” mengakali UU untuk kepentingan dynasty tertentu. Sejumlah pihak meyakini putusan MK 90 adalah praktek yang mencederai demokrasi dimana lolosnya Gibran Rakabuming Raka menjadi wapres menyisakan tanda tanya publik.
100 hari pemerintahan Prabowo sejumlah lembaga juga memberikan penilaian dan catatan, tak terkecuali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Menurut penelitian YLBHI di 100 hari pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Mencatatkan Sejumlah Proyek Strategis Nasional mulai diintensifkan dengan menggunakan suprastruktur birokrasinya berupa menteri berlatar belakang militer dan pengerahan aparat pertahanan dan keamanan negara (tentara dan polisi) guna melancarkan proses pembebasan lahan dan pengamanan proyek, postur kementerian gemuk, dan juga PPN dinaikkan. Ini dilakukan guna merealisasikan program ambisius kenaikan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%.
Baca juga:
"Namun setidaknya terdapat lima masalah serius dan mengarah pada penghancuran demokrasi, Negara Hukum, dan pengabaian hak asasi manusia." tulis Isnur, salah satu pengurus YLBHI, dalam catatan 100 hari Pemerintah Prabowo-Gibran, yang diterima VOI, 23 Februari.
Lebih lanjut, Isnu menilai bahwa lima masalah ini telah membuktikan bahwa Prabowo berusaha untuk menginjak demokrasi sebagai upaya stabilitas kekuasaannya lima tahun ke depan dengan menggandeng gerbong militer masuk semakin dalam ke dalam urusan sipil. Ke depan, rakyat akan dihadapkan dengan aktor negara secara langsung dalam konflik-konflik struktural.
Dari awal masa masa penunjukan sebagai sebagai calon presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui proses pemilu 2024. Telah melakukan berbagai otak-atik politik, mulai dari mengusung pembentukan KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang melibatkan partai-partai besar dengan jumlah yang gemuk yang konon melibatkan presiden Jokowi dengan mengusung ide keberlanjutan, hingga menggaet hampir seluruh partai dalam satu koalisi.
Intervensi Aparat dalam Urusan Sipil
Sejumlah pihak juga memberikan catatan minus Demokrasi terkait 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Beberapa lambaga seperti ISEAS, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, alumni akademisi Universitas IPB, Akademisi Universitas Indonesia, dan Institute for Essential Services Reform sepakat wacana menguatnya peran militer dalam tugas sipil dan beberapa bidang lain telah mencederai demokrasi. Beberapa catatan minus pemerintah Prabowo-Gibran;
Misal Kebebasan Berekspresi yang Terbatas, Salah satu indikator utama demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak laporan yang menyoroti meningkatnya tekanan terhadap kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah. Aktivis, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil seringkali menghadapi intimidasi, tuduhan kriminal, atau bahkan kekerasan fisik ketika menyuarakan pendapat yang berseberangan dengan pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah dalam menjaga ruang demokratis bagi perbedaan pendapat.
Baru baru ini kelompok Band Anak muda bernama Sukatani yang menyanyikan lagu kritik ke Polisi dengan judul Bayar, Bayar, Bayar mendapatkan intervensi dan intimidasi oleh aparat dan diharuskan meminta maaf kepada Kapolri. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam tindakan kepolisian yang mengintervensi musisi Sukatani atas penarikan lagu 'Bayar Bayar Bayar.' Ia menilai tindakan aparat tersebut melanggar konstitusi dan membahayakan demokrasi."polisi tidak boleh membungkam ekspresi seni dengan cara intimidasi. Menurut dia, seni adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ujar Isnur.
Intervensi Militer dalam Urusan Sipil, dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, muncul berbagai kebijakan strategis yang menandai arah kepemimpinan mereka. Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah pendekatan militeristik yang semakin menguat, sementara aktor sipil terlihat semakin melemah dalam pengambilan kebijakan publik.
Terdapat kekhawatiran bahwa militer semakin terlibat dalam urusan sipil, yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Misalnya, keterlibatan militer dalam penanganan protes atau konflik sosial sering kali dianggap sebagai langkah yang berlebihan dan tidak proporsional sebagai misal pelibatan besar-besaran personal TNI dalam pembangunan penyediaan pangan, ada Mobilisasi Militer dilibatkan dalam proyek food estate di Merauke berpotensi merusak profesional TNI dan berpotensi melanggar HAM Keterlibatan TNI dalam proyek ini memicu kekhawatiran masyarakat adat.
Penegakan Hukum yang Berat Sebelah
Penegakan Hukum yang Diskriminatif,Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif adalah pilar penting demokrasi yang ditunggu-tunggu. Namun, dalam beberapa kasus, penegakan hukum di Indonesia dianggap selektif dan tidak konsisten. Kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah sering kali menjadi target, sementara kasus-kasus korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan elit politik kurang mendapatkan perhatian yang serius.
Baru baru ini pemerintahan, ada pernyataan Prabowo, yang mengagetkan pblik ia memiliki ide akan memaafkan koruptor asal bersedia mengembalikan duit hasil korupsi Ide itu menuai banyak kritikan dan kecaman.Namun menurut Dr. Hendry Noor Julian, S.H. dosen fakultas Hukum, dari perspektif hukum, status seseorang sebagai koruptor harus didasarkan pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika benar ada mekanisme yang memungkinkan koruptor bebas setelah mengembalikan uang negara, hal ini akan menimbulkan banyak persoalan, terutama dalam hal penegakan hukum dan keadilan. “Kalau melihat pranata dan aparat yang ada sekarang, saya bahkan kurang yakin di atas 20 persen kebijakan ini bisa berhasil,” ujarnya.
Kontrol Media dan Disinformation juga menjadi sorotan, media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kekhawatiran tentang meningkatnya kontrol pemerintah terhadap media, baik melalui regulasi maupun tekanan ekonomi. Selain itu, maraknya disinformasi dan hoaks yang tersebar melalui media sosial telah mempengaruhi opini publik dan memperburuk polarisasi politik.
"Ada wartawan nggak di sini? Mereka ke sini nungguin gue salah ngomong," kata Prabowo.
Sikap Prabowo ‘memboikot’ pers itu bukan pertama kalinya. Pada 2014 lalu, tepatnya pada 9 Juli 2014, di Hambalang Bogor, saat dia masih berstatus capres pada Pilpres 2014, Prabowo juga sempat memarahi sejumlah wartawan televisi. sejumlah, wartawan dari Berita Satu, Kompas TV, dan Metro TV.
Mundurnya kualitas demokrasi selama pemerintahan Prabowo Subianto tidak dapat dipandang sebelah mata. Meskipun ada upaya-upaya untuk mempertahankan stabilitas politik dan keamanan, langkah-langkah yang diambil sering kali dianggap mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang demokratis, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, untuk menjaga kebebasan berekspresi, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Demokrasi bukanlah sesuatu yang statis; ia memerlukan perawatan dan perlindungan terus-menerus. Jika tidak, kita berisiko kehilangan pencapaian yang telah diraih dengan susah payah sejak era Reformasi.