Pihak Ari Bias Berharap Penyidik Kepolisian Panggil Agnez Mo untuk Beri Klarifikasi

JAKARTA - Permasalahan yang dihadapi Agnez Mo dengan Ari Bias berlanjut dengan kasasi di Mahkamah Agung. Yang perlu diingat, proses hukum tidak hanya di ranah perdata, namun juga pidana.

Seperti diketahui, Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Mabes Polri pada Juni 2024.

Berbeda dengan gugatan perdata yang sudah diputus di pengadilan tingkat pertama, laporan tersebut tidak jelas kelanjutannya – alias jalan di tempat.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengungkap, penyidik kepolisian kesulitan memanggil Agnez Mo karena penyanyi 38 tahun itu menetap di Amerika Serikat.

“Selama ini penyidik mengatakan ke kita, belum bisa memanggil Agnez karena dia tidak ada di Indonesia,” kata Minola kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari.

Namun dengan keberadaan Agnez di Indonesia saat ini, penyidik seharusnya sudah bisa memanggil pelantun “Party in Bali” itu, untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan tersebut.

“Jadi, kami berharap penyidik, karena sudah tahu Agnez sudah ada di Indonesia, bahkan sudah bisa datang ke podcast untuk menjelaskan masalah ini, dia juga harus bisa dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan hadir untuk menjelaskan semua yang dia ingin jelaskan itu ke penyidik kepolisian,” ujar Minola.

“Jadi, jangan sampai menghindar untuk dipanggil. Mana perlu, karena dia tahu ada laporan, datang aja dulu untuk mengklarifikasi. Jadi, jangan sampai penegakan hukumnya tidak berjalan di Bareskrim,” lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ari Bias menyatakan bahwa putusan pada ranah perdata – meski masih ada upaya hukum dari Agnez Mo – dapat dijadikan pihak kepolisian sebagai titik terang untuk menentukan adanya pelanggaran hak cipta.

“Ini kan proses pidananya masih berjalan. Selama ini mungkin Bareskrim juga masih belum menemukan, ini kan upaya hukum yang jarang sekali,” kata dia.

“Mungkin terjadi pro-kontra pendapat, tapi dengan adanya putusan (perdata) ini, meski jika memang mereka ada upaya lanjutan, ini sudah suatu titik terang bahwa memang terjadi pelanggaran hak cipta, lagu Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam konser, tidak minta izin, sementara live konser itu komersil, ada pembayaran yang dilakukan penyelenggara kepada Agnez Mo,” lanjutnya.

Minola meyakini, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta, dapat menjadi landasan penyidik kepolisian untuk menetapkan tersangka.

“Jadi dengan kondisi ini, harusnya tidak ada keraguan lagi (bagi) penyidik untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka, dan berjalan lah proses hukumnya sesuai Pasal 113 (UU Hak Cipta),” ujarnya.

Namun, Minola menyatakan kliennya masih terbuka untuk restorative justice, jika Agnez Mo menunjukkan iktikad baik dengan membayar denda kerugian sesuai putusan perdata.

“Tapi kalau kemudian ada iktikad baik, kan ada restorative justice, dan ia melaksanakan isi putusan dengan membayar dendanya. Maka mungkin Ari Bias bisa memaafkannya dan mencabut laporannya,” ujarnya. “Tapi kita lihat dulu perkembangan dan sikap yang akan diambil Agnez Mo.”