Bagikan:

JAKARTA - Agnez Mo telah menyatakan dirinya memilih upaya hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukumnya telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah membawakan lagu “Bilang Saja” – yang diciptakan Ari Bias – tanpa izin.

Penyanyi 38 tahun itu tidak bicara banyak mengenai kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Ia tidak ingin berkomentar mengenai isi kasasi karena prosesnya sedang berjalan.

Di lain sisi, Ari Bias – yang gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim tingkat pertama – mengatakan bahwa pihaknya telah memprediksi langkah hukum yang diambil Agnez.

“Kalau kasasi, sebenarnya kita sudah prediksi, pasti bakal kasasi. Kita juga sudah siap menghadapinya,” kata Ari kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari.

Lebih lanjut, Ari mempertanyakan alasan Agnez yang baru bicara mengenai permasalahan ini di podcast Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier.

Menurutnya, permasalahan mengenai lagu “Bilang Saja” sudah disampaikan sejak tahun 2023, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Somasi dan laporan polisi pun sudah dilakukan, meski tetap tidak mendapat respon.

“Itu kan rentang waktunya satu setengah tahun, sampai akhirnya putusan pengadilan. Nah pertanyaannya kemarin kemana? Kok baru sekarang (muncul), setelah putusan denda Rp1,5 M baru ribut ke sana- ke mari,” ujar Ari.

“Silahkan saja, saya nggak masalah mau podcast sana-sini, maksudnya nggak akan efek ke saya juga, karena putusan sudah ketok palu. Impact-nya apa? Kan impact-nya kita bertarung lagi di kasasi,” lanjutnya.

Ari mengatakan, pertarungannya sudah selesai dengan putusan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai apa yang disampaikan Agnez di podcast tersebut.

“Say ingatkan lagi, pertarungan saya sudah selesai di pengadilan kemarin. Silahkan, saya tidak akan menanggapi pernyataan dari AM di podcast, itu sudah di-all out di pengadilan kemarin, kita tuangkan sampai saksi fakta, semua di sana,” ujar Ari.

“Jadi, pertarungan saya sudah selesai. Saya tinggal menunggu kasasi saja,” tandasnya.