Pegawai KPK Mulai Berguguran karena Ogah jadi ASN

JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo membenarkan kabar mundurnya sejumlah pegawai KPK. Konon, mereka mundur karena UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan peralihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Barangkali mundurnya para pegawai KPK tak sepenuhnya buruk. Sebab, Yudi mengatakan, KPK menanamkan nilai kepada pegawai yang mundur untuk tetap berjuang melawan korupsi.

"Itu merupakan hak mereka. Apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 28 November.

"Kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi atau ketika Bang Novel (Baswedan) yang seumur hidup kehilangan matanya demi memberantas korupsi besar," tambahnya.

Pernyataan soal mundurnya sejumlah pegawai KPK awalnya dipaparkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November.

Menurut Agus, tiga orang itu mundur karena ogah jadi ASN. Berkaca dari pengunduran diri tersebut, Agus mengingatkan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah membuat aturan tersendiri yang dapat menjamin independensi KPK.

"Kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," ungkap dia

Memang, dalam UU KPK yang baru disebutkan para pegawai lembaga antirasuah adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara". Bahkan, penyelidik dan penyidik yang bertugas melakukan pengusutan kasus korupsi juga diharuskan beralih status menjadi ASN.

Peralihan inilah yang kemudian dianggap membuat KPK tak lagi independen. Sebab, bukan tak mungkin ketika tengah menuntaskan kasus korupsi, para penyidik maupun penyelidik ini kemudian dipindah atau dimutasi. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Tak matang

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa untuk membahas peralihan status pegawai lembaga antirasuah.

Hanya saja, Tjahjo mengatakan konsep peralihan ini belum matang. Sehingga dirinya belum melaporkan proses peralihan itu pada Presiden Joko Widodo.

"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Tjahjo juga sempat berujar, jadi ASN sebenarnya lebih enak daripada jadi pegawai KPK karena bisa bertugas di kementerian manapun.

"Sebenarnya dengan teman teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa kemana-mana," tutupnya.