Bandel Bawa Pemudik 6-17 Mei, Angkutan Umum Siap Diberi Sanksi! Layanan Operasinya Disetop
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak tegas angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik di waktu pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Salah satunya, memberhentikan operasi angkutan sebagai sanksi pelanggaran.
"Setiap pelanggaran layanan antar kota dalam masa larangan mudik tahun ini, akan dilakukan layanan setop operasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 21 April.
Sanksi tersebut, lanjutnya, berlaku bagi semua angkutan umum, baik jasa travel maupun angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang nekat beroperasi di terminal bayangan. Dishub DKI Jakarta juga akan menutup terminal di Jakarta selama larangan mudik berlaku.
"Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten," katanya.
Baca juga:
- Warga Rentan Berbohong Urus SIKM, Dishub DKI Pasrah: Kita Tak Punya Alat Deteksi Kebohongan
- Info Penting! Stasiun Gondangdia Ditata, Begini Rekayasa Lalin Satu Arah dari 8-21 April
- Kemiskinan Meningkat di Jakarta, Pemprov DKI Geliatkan UMKM dengan Beri Bantuan Rp1,2 Juta
- DKI Sepakati Kontrak Pembangunan Jalur MRT Bundaran HI-Kota dengan Jepang, Nilainya Rp4,6 Triliun
Namun kata Syafrin, pemberhentian operasi bagi angkutan umum yang melanggar sifatnya hanya sementara dan akan diizinkan beroperasi kembali setelah masa mudik 2021 berakhir.
Selain itu, Dishub juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi angkutan umum membawa pemudik di daerah perbatasan.
Syafrin mengatakan, setiap kendaraan yang melintas bakal diperiksa dengan mengidentifikasi travel atau bus yang membawa pemudik. Tahun lalu ada 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap.
"Dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar-benar pergerakannya karena keperluan mendesak," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021.
“Segera terbitkan aturan teknis pelarangan mudik Idulfitri 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik,” ujar Azis dalam keterangannya, Rabu, 21 April.