Kemenhub Perketat Pemberian Izin Operasional Kegiatan di Pelabuhan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan. Salah satunya, dengan memperketat pemberian izin operasional kegiatan di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi.

“Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Februari.

Saat ini, kata Antoni, terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Selain itu, sambung Antoni, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

Antoni menjelaskan pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya.

“Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” kata Antoni.

Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan  Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Antoni bilang dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut, 081119642754,” ucapnya. 

Antoni bilang Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

Dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, sambung Antoni, Kemenhub juga terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI.

“Termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” pungkasnya.