Disomasi SBY, Kubu KLB: Tidak Ada Dasar Hukum

JAKARTA - Kubu kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Senin, 19 April.

Inisiator KLB Darmizal, menilai somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan. Sehingga, dua kubu masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” ujar Darmizal, Senin malam, 19 April.

Darmizal yang menjabat sebagai wakil ketua umum pada kepengurusan pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, juga menyebutkan bahwa somasi tersebut kontraproduktif. Sebab, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” kata Darmizal.

Untuk itu, menurutnya, kubu AHY harus menunggu putusan inkracht pengadilan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut partai.

Diketahui, Partai Demokrat kubu AHY menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit di Jakarta, Senin, 19 April. Hal ini agar kubu KLB berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Dalam somasi itu, Partai Demokrat berpedoman pada sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB untuk mengubah daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 31 Maret 2021.

Di samping itu, somasi tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa isi gugatan, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Senin, antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai.