Pergub PSBB Terhambat di Larangan Ojol Bawa Penumpang

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI yang mengatur teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hampir rampung. Hanya saja, masih ada aturan yang belum terselesaikan, yakni pengoperasian ojek online membawa penumpang.

Sejauh ini, Anies menyebut ojol masih bisa mengantar barang dan makanan serta minuman ketika PSBB berlaku. Soal ojol membawa penumpang, Anies masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. 

"Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi. Kami sudah mendiskusikan hal itu. Harapannya, nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 April. 

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Namun, Anies melihat masih banyak warga DKI yang membutuhkan angkutan ojol ketika mereka masih harus beraktivitas ke luar rumah. Setelah berkoordinasi dengan para operator ojek online, Anies mengklaim mereka memiliki mekanisme khusus untuk masih mengoperasikan ojol untuk membawa penumpang. 

"Karena itu, kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang. Harapannya, mudah-mudahan malam ini ada kabar," ucap Anies.

Ilustrasi foto ojol (Irfan Meidianto/VOI)

Sebagai informasi, PSBB DKI resmi diterapkan pada Jumat, 10 April mendatang. Upaya pencegahan penularan COVID-19 ini berlaku selama 14 hari dan waktu penerapannya bisa diperpanjang. 

Secara umum, penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan Anies secara bertahap sejak tiga pekan lalu. Di antaranya adalah seruan untuk bekerja dan belajar dari rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, dan pembatasan transportasi. 

Selain itu, Anies juga memperpanjang masa penutupan tempat wisata, baik milik Pemprov DKI maupun swasta. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jarak atau social distancing-physical distancing. Hanya saja, seruan tersebut sudah bertopang pada penegakan hukum. 

Kegiatan pernikahan tidak dilarang, namun harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara, perayaan resepsi dilarang. Kemudian, kegiatan khitanan atau sunatan juga masih diperbolehkan, namun dilarang untuk dirayakan. 

Pembatasan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Jaklingko diperketat. Jam operasional transportasi yang dikelola Pemprov DKI diperpendek, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, jumlah penumpang dalam satu bus maupun gerbong juga dikurangi. Kapasitasnya berkurang sebanyak 50 persen. 

Ada satu catatan penting yang disampaikan Anies terhadap penerapan social distancing-physical distancing bagi warga DKI. Ketika PSBB dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang dalam suatu kegiatan.

Terdapat delapan kegiatan dunia usaha (perkantoran) yang mendapat pengecualian untuk dihentikan. Sektor usaha ini masih diperbolehkan beroperasi dan berkegiatan di luar rumah, yakni:

1. Kesehatan 

2. Pangan 

3. Energi seperti air, gas, listrik, dan BBM

4. Jasa komunikasi dan media 

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 

6. Logistik distribusi barang 

7. Kebutuhan sehari-hari dan retail seperti warung kelontong 

8. Sektor industri strategis di Ibu Kota