PGRI Dukung Revisi PP 57/2021: Pancasila dan Bahasa Indonesia adalah Pondasi Dasar Nasionalisme
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan dalam PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya bagian Pengawasan pada bab XIX pasal 66, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi,” ujar Unifah dilansir Antara, Selasa, 20 April.
Keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas. Bahkan fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.
“Jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru,” ujar dia.
Baca juga:
- Penegasan Mendikbud Nadiem Pastikan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Ada
- Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Diduga di Jerman, Saksi Ahli Diperiksa
- Mahasiswa Hindu Laporkan Bu Desak ke Bareskrim Polri soal Penistaan Agama
- KPK Ibu Kota Bentukan Anies Baswedan Dikritik, Bisu Saat Kejanggalan Anggaran DKI Mencuat
PGRI meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas dan penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
Dalam PP Nomor 57 tahun 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3). Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Unifah mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 yang akan menegaskan secara eksplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan.
“Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi,” kata Unifah.