Kesepakatan Investasi Apple di RI Diharapkan Rampung dalam Satu atau Dua Minggu

JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini sudah hampir mencapai kesepakatan dengan raksasa teknologi Apple terkait investasinya, untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.

Dalam sebuah wawancara terbaru dengan Bloomberg Television di Davos, Swiss, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani berharap bisa menyelesaikan kesepakatan tersebut segera.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan", kata Rosan melansir Reuters.

Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan seluruh perangkat seri iPhone 16 di Indonesia, karena Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Tawaran awal Apple sebesar  10 juta dolar AS dan kemudian 100 juta dolar AS ditolak oleh pemerintah karena dinilai tidak memadai. Pemerintah kemudian meminta Apple untuk berinvestasi senilai 1 miliar dolar AS (Rp16,1 triliun).

Dalam laporan sebelumnya, dengan nilai investasi itu Apple berencana untuk pembangunan pabrik manufaktur komponen smartphone dan produk lainnya. Termasuk pembangunan fasilitas manufaktur di Indonesia, termasuk pabrik produksi AirTag di Pulau Batam.

Pabrik di Batam ini diproyeksikan akan mempekerjakan sekitar 1.000 pekerja pada tahap awal dan diharapkan dapat memenuhi 20% produksi AirTag global di masa depan. 

Lokasi ini dipilih karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas, yang memberikan pembebasan pajak dan bea impor.

Selain itu, investasi tambahan akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas manufaktur di Bandung yang akan memproduksi aksesoris lainnya serta perluasan akademi pengembang Apple di Indonesia.