PLN Luruskan Kabar Viral soal Subsidi Listrik: Itu Hoaks
JAKARTA - PT PLN meluruskan kabar viral di media sosial tentang subsisi listrik 450 VA dan 900 VA melalui tautan yang beredar di platform Whatsapp sebagian warga Pamekasan, Jawa Timur dalam sepekan terakhir.
"Itu hoaks, subsisi listrik program PLN untuk 450 VA dan 900 VA bukan melalui link dan mengisi data diri lengkap sebagaimana pada link yang beredar," kata Manajer PLN Area Pamekasan Rudi Hartono di Pamekasan, Minggu, mengklarifikasi dilansir Antara.
Tautan yang beredar di berbagai grup Whatsapp yang menyebutkan tentang cara memperoleh subsisi listrik 450 VA dan 900 VA itu pada laman: https://tokenpln.shop/index.php?app=PLN&data1ID=135.
Di laman ini, warganet diminta untuk mengisi data diri, sesuai dengan data yang tercantum pada KTP elektronik, sebagai prasyarat untuk mendapatkan subsidi listrik. "Itu sama sekali tidak benar," kata Rudi.
Ia juga meminta agar masyarakat untuk waspada tehadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PLN. Sebab, subsidi listrik langsung otomatis didapatkan pelanggan apabila pascabayar berupa diskon tagihan rekening listrik pelanggan sementara untuk prabayar diberikan saat pembelian token listrik.
"Jadi tidak perlu lagi mengakses token baik di web, layanan Whatsapp maupun PLN Mobile. Kami tidak membenarkan subsidi/stimulus listrik dengan memasukkan data diri terlebih mengisi kuisioner yang berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan," katanya, menjelaskan.
Selanjutnya Rudi Hartono menjelaskan, subsidi listrik 450 VA dan 900 VA itu sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi COVID-19. PLN memberikan stimulus listrik pada periode bulan April – Juni 2021.
Penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon merupakan pelanggan penerima subsidi pemerintah, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.
Baca juga:
- Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Knalpot Bising: Nekat, Kena Sanksi Tilang Rp250 Ribu
- MRT Jakarta Persingkat Headway Antarkereta di Jam Sibuk Jadi 5 Menit Sekali Selama Ramadan
- Tjahjo Kumolo Akui Banyak Kehilangan PNS Pintar Akibat Terpapar Radikalisme
- Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Knalpot Bising: Nekat, Kena Sanksi Tilang Rp250 Ribu
Ketentuan ini, sambung dia, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, yang menyebutkan stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Sementara itu, untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
"Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," katanya, menjelaskan.