MK Diminta Diskualifikasi Cabup Halmahera Utara karena Video Asusila

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati Halmahera Utara dengan suara terbanyak, Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad, karena Piet Hein Babua selaku calon bupati nomor urut 4 diduga memiliki skandal video asusila.

Permintaan itu merupakan petitum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 3 Matheus Strefi Fasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim dalam gugatan sengketa pilkada yang tercatat dengan Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum Matheus-Abdul, Abdullah Adam, dalam sidang pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, mengatakan, Piet Hein Babua diduga melakukan tindakan asusila secara daring. Video tindakan asusila itu, kata dia, telah diketahui masyarakat Halmahera Utara.

“Sudah merupakan suatu hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Halmahera Utara bahkan di wilayah Provinsi Maluku Utara, bahwa telah beredar video call sex dan/atau dengan tindakan melakukan onani melalui video call sex secara online diduga dengan salah satu wanita, pelakunya diduga Piet Hein Babua,” ucap Abdullah yang hadir secara daring dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.

Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara. Menurut Abdullah, seharusnya, KPU setempat tidak menerima pendaftaran Piet Hein Babua karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai agama, sosial, maupun budaya.

“Atas dugaan tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua tentu sangat meresahkan masyarakat Halmahera Utara. Sebab, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, syarat adat setempat masyarakat Halmahera yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut,” katanya.

Abdullah menjelaskan, keresahan masyarakat Halmahera Utara telah disalurkan melalui beberapa aksi demonstrasi. Masyarakat juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan tim hukum salah satu pasangan calon lain telah melapor kepada Bawaslu Halmahera Utara.

“Namun, kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Berdasarkan dalil tersebut, pasangan Matheus-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024, sekaligus mendiskualifikasi Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.

Di samping itu, pasangan Matheus-Abdul juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Halmahera Utara, tanpa mengikutsertakan Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, selaku ketua majelis hakim panel 3, sempat menanyakan bukti dari dalil yang disampaikan. Abdullah Adam, selaku kuasa hukum Matheus-Abdul, menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan bukti ke MK.

Akan tetapi, menurut Arief, sistem kepaniteraan MK belum menerima bukti dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah belum bisa mengesahkan alat bukti yang diajukan tim Matheus-Abdul dalam sidang perdana tersebut.

“Jadi, sementara kita belum bisa mengesahkan buktinya karena buktinya belum ada, ya. Nanti ditambahkan kalau memang ada bukti. Nanti disahkan pada waktu sidang berikutnya,” ucap Arief.

Pilkada Halmahera Utara 2024 diikuti empat pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos (24.802 suara), nomor urut 2 Steward L. L. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola (22.684 suara), nomor urut 3 Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim (19.188 suara), dan nomor urut 4 Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad (37.775 suara).

Seluruh pasangan calon yang dinyatakan kalah dalam Pilkada Halmahera Utara 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah. Gugatan Muchlis-Toni tercatat dengan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Steward-Maskur Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan gugatan Matheus-Abdul Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.