Bertambah, Kompolnas Sebut Ada 4 Polisi yang Disidang KKEP Soal Pemerasan DWP Hari Ini

JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut ada dua polisi lain yang turut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, hari ini. Sehingga, total ada empat polisi yang diadili secara internal.

"Ada empat terduga pelanggar hari ini," ujar Choirul Anam kepada VOI, Jumat, 10 Januari.

Kedua terduga pelanggar yang dimaksud yakni AKP RH dan Bripka RS. Sebelum dimutasi dalam rangka pemeriksaan, mereka merupakan eks anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polsek Kemayoran.

"AKP RH dan Bripka RS," kata Choirul Anam.

Untuk dua polisi lainnya yakni Ipda W dan Iptu AS. Bila merujuk Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024, identitas dari Ipda W yakni Win Stone yang merupakan eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran.

Sementara untuk Iptu AS merupakan Agung Setiawan yang sempat menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, 14 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.

Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.

Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, dan Bripka Ready Pratama, serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.