Pasutri Pelaku Penculikan Lansia Bernama Muhamadiah di Muaro Jambi Minta Uang Tebusan Rp5 Juta
JAMBI - Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang lansia di sebuah rumah, Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Pelakunya ternyata pasangan suami istri, Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31)
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, pasangan ini juga meminta uang tebusan Rp5 juta kepada keluarga korban. Saat ini, petugas tengah memburu dua terduga lainnya.
"Saat ini kedua terduga pelaku lainnya berstatus DPO," jelas Hanafi di Jambi dilansir dari Antara, Jumat, 10 Januari.
Kejadian bermula pada Selasa, 7 Januari lalu, saat adik korban bernama Lamelo dihubungi langsung pelaku menggunakan gawai milik korban. Pelaku meminta uang tebusan Rp5 juta karena telah menyekap korban bernama Muhamadiah (65).
Pelaku berjanji akan melepas korban jika telah menerima uang. Jika tidak diberikan, korban akan dibawa ke Lampung. Setelah mendapatkan telepon itu, Lamelo langsung melaporkan kejadian ke Polres Muaro Jambi.
Sehari setelahnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku.
Polisi langsung menuju ke lokasi penyekapan korban di rumah lama milik pelaku Ambo Upe. Korban ditemukan dalam keadaan tangan diborgol, terikat rantai di batang besi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit airsoft, satu pak peluru bulat, dua buah gas airsoft, sebuah palu, sebilah pisau, tantangan dengan panjang 1 meter, borgol, dan ponsel.
Baca juga:
- Bakal Umumkan Tim Transisi Sebelum Dilantik, Pramono Anung: Bukan Politik, Tapi Orang-Orang yang Kerja
- Ahok Siap Bantu KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
- Digarap Soal Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, Ahok Datangi KPK Hari Ini
- Anies-Ahok Siapkan Kejutan di 2025, PDIP: Mereka Berdua yang Tahu
Atas perbuatannya, kata Kasatreskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.