Arief Budiman Eks Ketua KPU Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Jumat, 10 Januari. Salah satunya adalah eks Ketua KPU Arief Budiman.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya.
Kemudian turut dipanggil juga Anasta Tias yang merupakan eks Ketua KPU Musi Rawas dan Rahmat Setiawan Tonidaya selaku pegawai negeri sipil (PNS) juga Sekretaris Pimpinan KPU.
Belum dirinci komisi antirasuah soal materi pemeriksaan ketiga saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui peristiwa pidana yang sedang diusut.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Baca juga:
Terhadap penetapan tersangka ini, beragam reaksi disampaikan PDIP. Salah satunya adalah mengklaim adanyanya informasi Hasto harus segera ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai 2025.
“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.