Berapa Lama Masa Berlaku DPO Polisi? Begini Aturan KUHP

YOGYAKARTA - Orang-orang yang menjadi target penyidikan akan ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ini diberikan kepada kategori orang yang melakukan tindak kriminal dan hilang atau melarikan diri. Lantas berapa lama masa berlaku DPO polisi?

Pihak kepolisian akan memburu atau mencari orang-orang DPO ini untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Apabila orang DPO ini terbukti melakukan tindak pidana maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Di proses pencariannya yang panjang, banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa lama masa berlaku DPO polisi. 

Aturan Mengenai Penetapan DPO

Penetapan DPO dilakukan oleh penyidik maupun pihak lain yang diberi wewenang berdasarkan ketentuan KUHAP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP, terdapat beberapa prinsip dasar yang diatur dalam UU terutama dalam melindungi hak dan martabat tersangka.

  1. Hak untuk segera diselidiki oleh penyidik.
  2. Hak untuk segera dipindahkan ke  pengadilan;
  3. Hak atas Pengadilan Segera dan Keputusan Pengadilan (Hak atas Pengadilan yang Dipercepat).

Berapa Lama Masa Berlaku DPO Polisi?

Ketentuan mengenai batas waktu status DPO pada seseorang sebenarnya tidak diatur secara jelas dalam KUHAP. Namun pencabutan atau penghapusan status DPO sering merujuk pada pasal 78 KUHP. 

Pencabutan status DPO bisa dilakukan apabila orang tersebut sudah tertangkap atau ditemukan. Penghapusan status DPO seseorang dapat dikaitkan dengan pasal 78 KUHP mengenai kewenangan menuntut hapus pidana karena kedaluwarsa. Berikut ini isi pasal tersebut:

  • Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;
  • Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 6 (enam) tahun;
  • Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 12 (dua belas) tahun;
  • Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya 18 (delapan belas) tahun;
  • Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Jadi bisa diartikan bahwa status DPO bisa gugur atau hapus apabila sudah melewati ketentuan yang diatur dalam pasal 78 KUHP. Namun ada pengecualian terhadap kasus kejahatan kemanusiaan genosida dan korupsi. 

Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPO

Prosedur penetapan DPO pada seseorang diatur dalam Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No. 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. 

Berikut ini prosedur penetapan dan penghapusan status DPO sebagaimana ketentuan dalam UU: 

1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.

2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.

4. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:

  • Menyampaikan kepada publik melalui layanan humas lokal.
  • Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.

5. DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: 

  • Nama lengkap kantor polisi yang menerbitkan penetapan DPO; 
  • Nomor telepon kontak penyidik ​​yang bertanggung jawab
  • Nomor dan tanggal laporan polisi 
  • Nama pemohon 
  • Uraian singkat kasus 
  • Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; 
  • Ciri-ciri/identitas buronan (menyertakan foto dengan ciri-ciri  lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb)

Proses penghapusan status DPO dapat dilakukan jika sudah terjadi kedaluwarsa sesuai dalam Pasal 78 KUHP. Status DPO pada seseorang bisa dihapus apabila kurang atau tidak adanya alat bukti yang cukup.

Demikianlah informasi mengenai berapa lama masa berlaku DPO polisi dan ketentuan penghapusan statusnya. Aturan mengenai pencabutan DPO mengacu dari pasal 78 KUHP. Baca juga apa itu SPDP dan SPRINDIK dalam pelaksanaan penyidikan

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.