KUHP Baru, Satpol PP Tidak Bisa Asal Gerebek Pasangan Mesum, Lalu Bagaimana Penerapannya di Aceh?
Ilustrasi Satpol PP melakukan pembongkaran di Jakarta/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Pro dan kontra Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belum lama ini disahkan, secara otomatis membatalkan peraturan daerah (Perda) yang memberi kewenangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra menjelaskan, penegakan hukum dalam KUHP adalah ranah kepolisian, bukan Satpol PP.

“Peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP,” Dhahana kepada wartawan di Tangerang, Kamis, 12 Desember.

Kendati demikian Dhahana juga mengungkapkan penerapan KUHP terbaru terkait penegakkan hukum tentang perzinahan tidak berlaku untuk di daerah Aceh. Karena wilayah tersebut memiliki aturan khusus.

“Nah itukan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu (penggerebekan),”ucapnya.

“Tapi kalau yang lain kan nggak ada kekhususan, jadi itu yang menjadi concern kami,” tutupnya.