Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat, Hengki Kurniawan Minta MK Diskualifikasi Jeje Govinda

JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

Salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, Reginaldo Sultan, mengatakan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk di antaranya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang.

"Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo pada sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu 8 Januari, disitat Antara. 

Hengki-Sudradjat mendalilkan terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan pada pasangan Jeje-Asep Ismail, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Regginaldo menjelaskan, Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep Ismail. Sedangkan Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

"Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap," tuturnya.

Dia pun menyebut Yandri Susanto beberapa kali menyisipkan kata "dua" dalam kalimat yang diucapkan sehingga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut telah menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

Selain itu, kubu Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

"Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2 telah dihadiri saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2," ujar Regginaldo.

Di sisi lain, Hengki-Sudradjat menduga terjadi politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di lebih dari setengah jumlah kecamatan di Bandung Barat sehingga memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan Jeje-Asep Ismail.

Atas dasar itu, Hengki-Sudradjat dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

Dimintakan pula agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Jeje-Asep Ismail.