Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-bersih Polri

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penindakan terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat aksi pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) merupakan bentuk komitmen Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, sudah belasan polisi yang diadili melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka telah dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita dan rekan-rekan sudah liat bahwa terkait internal ke dalam sendrii kita selalu menerapkan reward and punishment," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu, 8 Januari.

Polri di bawah kepemimpinannya akan berlaku adi kepada seluruh jajarannya. Semua anggota yang bersalah akan disanksi pun sebaliknya.

"Bagi Anggota yang berprestasi tentukan kita berikan penghargaan. Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukam tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan," bebernya.

Bahkan, sidang KKEP yang saat ini berjalan disebut Sigit sebagai komitmen Polri untuk bersih-bersih dari oknum yang menyebabkan buruknya citra Korps Bhayangkara.

"Namun itu adalah komitmen kita unttum terus melakukam bersih-bersih terkait dengan peritiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga kita harapkan Polri semakin baik," kata Sigit.

Sejauh ini, ada 11 anggota Polri yang disidang terkait kasus ini. Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun. Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bripka Ready Pratama mendapatkan sanksi demosi selama 5 tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah mereka terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP 2024, yang korbannya meliputi warga negara Malaysia dan Indonesia. Berdasarkan data Propam Polri, hasil pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.