Penangguhan Penahanan Ditolak, Kubu Presiden Korsel Yoon Pikir-pikir Ajukan Banding ke MA
JAKARTA - Pengadilan di Seoul menolak permohonan penangguhan penahanan dan penggeledahan kediaman presiden yang diajukan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol
Keputusan tersebut dirilis beberapa hari setelah tim kuasa hukum Yoon mengajukan keberatan untuk menangguhkan pemberlakuan surat perintah yang mereka anggap ilegal.
"Kami akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)," kata pengacara Yoon, Yun Gap-geun, Minggu 5 Januari, dikutip Antara via Yonhap.
"Penolakan ini tidak berarti bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum,” tambahnya.
BACA JUGA:
Pengadilan yang sama sebelumnya menyetujui surat perintah penahanan Yoon untuk diinterogasi terkait perannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden di pusat Seoul.
Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang menangani kasus darurat militer Yoon mencoba mengeksekusi surat perintah itu pada Jumat 3 Januari.
Namun, kemudian lembaga antikorupsi itu menarik petugasnya dari lokasi setelah menghadapi kebuntuan selama enam jam karena Pasukan Pengamanan Kepresidenan memblokir akses masuk.
Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut cacat secara hukum, dengan mengeklaim bahwa hakim telah memutuskannya secara sewenang-wenang dengan menyatakan hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.