Tudingan OCCRP ke Jokowi, Fitnah yang Dinilai Menghina Kedaulatan Indonesia
JAKARTA – Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Albert Aries menilai tudingan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 yang tidak disertai bukti dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.
“Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.
Menurut dia, OCCRP seolah-olah mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Presiden RI ke-7 yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945.
Baca juga:
- Masuk Nominasi Tokoh Dunia Terkorup, Jokowi: Yang Dikorupsi Apa?
- Tak Hadir Saat Mantan Gubernur Jakarta Kumpul di Balai Kota, Jokowi Rayakan Tahun Baru di Solo
- Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup, PDIP: 5 Tahun Kemarin Korupsi Sangat Luar Biasa
- Jokowi Respons Tudingan Hasto soal 3 Periode: Jangan Framing Jahat, Tanyakan Saja ke Bu Mega
Albert menegaskan, LSM Asing seperti OCCRP yang merupakan bagian dari demokrasi harus tetap menghormati kedaulatan Indonesia, dan agar kembali pada asas hukum internasional “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yakni setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
“Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005,” tandasnya.