Gaya Baru Pengumuman Tersangka Beda dengan Era Firli, Ketua KPK: Pertanggungjawaban kepada Masyarakat 

JAKARTA - Ada yang berbeda dari gaya kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik pada 16 Desember lalu. KPK kini langsung mengumumkan tersangka yang baru mereka tetapkan.

Hal itu tampak dalam pengumuman Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang juga menyeret Harun Masiku. Hasto ditetapkan tersangka pada setelah surat perintah penyidikan (sprindik) yang keluar pada Senin, 23 Desember atau sehari sebelum diumumkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keputusan untuk mengumumkan tersangka tak lama setelah sprindik dikeluarkan merupakan wujud KPK menjaga akuntabilitasnya.

"Ini sebagai bagian daripada pertanggungjawaban penyidik, pertanggungjawaban secara institusi, kelembagaan KPK, untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan yang sudah dilakukan," kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember.

Hal berbeda tampak dari kepemimpinan KPK sebelumnya, yakni di masa Firli Bahuri menjabat Ketua KPK. Saat itu, KPK baru mengumumkan tersangka bersamaan dengan dimulainya penahanan.

"Konferensi pers ini dilakukan Biasa kan dulu-dulu, kan dilakukan pada saat bersamaan dengan penahanan," ucap Setyo.

"Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera sesaat setelah sprindik itu dibuat. Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan," tambahnya.