Perjalanan Kasus Harun Masiku yang Melibatkan Hasto Kristiyanto
YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Penetapan tersangka Hasto dilakukan melalui rangkaian ekspose atau gelar perkara Jumat pekan lalu. Lantas, bagaimana perjalanan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Perjalanan Kasus Harun Masiku yang Melibatkan Hasto
Berdasarkan informasi yang dihimpun VOI, perjalanan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Harun Masiku untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 di KPU.
Dalam kasus ini Harun Harun mengupayakan dirinya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, caleg DPR RI terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Posisi Nazarudin semestinya digantikan oleh Rizeky Aprilia yang menempati posisi kedua di Pileg 2019 Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, PDIP justru mengajukan Harun Masiku yang menempati posisi keenam. Harun diajukan sebagai pengganti Nazarudin melalui proses PAW.
PDIP bahkan sempat sempat mengajukan fatwa ke MA dan menyurati KPU agar melantik Harun. Akan tetapi. KPU tetap kukuh dengan keputusan untuk melantik Reizky lantaran Harun tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin.
Berikutnya, Harun mencoba melobi Wahyu Setiawan untuk membatalkan keputusan KPU. Wahyu pun menyanggupi permintaan Harun, namun ia meminta dana operasional sebesar Rp900 juta.
Berikutnya, Harun mengirimkan uang sebesar Rp850 juta kepada Wahyu melalui staf sekretariat DPP PDIP bernama Saeful Bahri. Uang tersebut diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu Agustiani Tio Feidelina (ATF), yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Meski sudah mengeluarkan uang cukup banyak, nyatanya Harun tetap gagal menjadi anggota DPR. KPU tetap pada keputusan awal, yakni menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin.
Wahyu kemudian menghubungi seorang advokat bernama Doni, yang merupakan orang kepercayaan Harun dan Hasto Kristiyanto, dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.
Pada saat itu, Wahyu meminta uang tambahan. Namun, aksinya itu terhenti lantaran KPK segera mengendus tindakannya. Wahyu kemudian diciduk KPK melalui OTT yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang di lokasi yang berbeda. Mereka yakni Wahyu Setiawan dan asistennya Rahmat Tonidaya; anggota Bwaslu Agustiani Tio Fedilina, Staff Sekretariat DPP PDIP Saeful dan sopirnya; seorang advokat bernama Doni; dan dua anggota keluarga Wahyu, yakni Ika Indayani dan Wahyu Budiani.
Kendati demikian, dalam OTT tersebut KPK gagal menangkap Harun Masiku yang berhasil kabur. Keberadaan Harun sempat terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), namun upaya penangkapan tidak membuahkan hasil.
Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Meski begitu, sampai saat ini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Peran Hasto di Kasus Harun Masiku
Kasus suap PAW Harun Masiku ikut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam proses penyidikan dan pencarian DPO Harun.
“Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP,” ujar Ketua KPK Setyo Budianyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menyampaikan, Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rezky Aprilia sebagai caleg DPR terpilih. Ia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin dapat digantikan oleh Harun Masiku melalui skema PAW.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudari Rezky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudari Rezky Aprilia,” terang Setyo.
Komisi antirasuah juga menemukan bukti Hasti meminta Saeful Bahri menemui Rezky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rezky mengundurkan diri, tetapi upaya itu lagi-lagi menemukan jalan buntu.
Baca juga:
Setelah upaya tersebut gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus sebagai Komisioner KPU.
“Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio,” tutur Setyo.
Atas dasar itu, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap PAW Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia diduga telah memerintahkan Harun meredam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Demikian informasi tentang perjalanan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.