25 Pendukung Eks PM Pakistan yang Digulingkan Parlemen Dipenjara, AS dan Inggris Tidak Setuju

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) dan Inggris mengecam pengadilan militer Pakistan yang memvonis hukuman penjara dua hingga 10 tahun terhadap 25 warga sipil pendukung mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan yang terlibat kerusuhan.

"Amerika Serikat sangat prihatin bahwa warga sipil Pakistan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer atas keterlibatan mereka dalam protes pada 9 Mei 2023. Pengadilan militer ini tidak memiliki independensi peradilan, transparansi, dan jaminan proses hukum," bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS, Senin, dikutip AP, Selasa.

AS meminta Pakistan menjalankan pengadilan yang adil dan sesuai hak asasi manusia.

Di London, Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan menghormati keputusan hukum Pakistan. Namun, mempertanyakan independensi dan transparansi putusan pengadilan.

“Kami menyerukan kepada Pemerintah Pakistan untuk menegakkan kewajibannya berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” ujar pernyataan Kemenlu Inggris.

Sebanyak 25 warga sipil yang dihukum pengadilan militer dituduh terlibat dalam kerusuhan yang meletus setelah penangkapan eks PM Khan di Islamabad, Pakistan, pada Mei 2023.

Militer Pakistan menyebutkan, hukuman dijatuhkan sebagai pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri

Mantan PM Khan digulingkan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya di parlemen pada tahun 2022. Khan juga dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi pada Agustus 2023. Sejak saat itu, Khan telah berada di balik jeruji besi.

Namun, partai oposisi yang mendukung Khan terus mengajukan perundingan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjamin pembebasan.