BNN Bali Tangkap WN Rusia Pengedar Narkoba dari Kokain hingga MDMA
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang warga negara Rusia bernama Evgenii Karamyshev yang diduga sebagai pengedar berbagai jenis narkotika di Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa mengatakan bule Rusia ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dengan barang bukti narkotika jenis hasis, ganja, psilosin (jamur kering), mefedron, kokain, sabu dan MDMA.
Pelaku Evgenii Karamyshev mengaku tidak mengetahui setiap pemesan barang haram itu kepadanya karena tugasnya hanya menempel narkotika di titik koordinat yang diperintahkan atasannya. Pemesanan narkoba tersebut biasanya menggunakan aplikasi Telegram dengan menyasar sesama WNA Rusia.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia biasanya menerima perintah dari bosnya kemudian menerima perintah lagi untuk dipecah dalam pecahan berapa dan akan didistribusikan di titik koordinat lokasi," katanya, Senin, 23 Desember.
Evgenii Karamyshev mengaku telah menekuni pekerjaan ini selama setahun di Bali.
"Dalam melaksanakan perannya, pelaku kerap mendapat upah berupa uang cash diambil di sebuah lokasi yang telah dikirimkan kepadanya melalui pesan Telegram. Pelaku juga memperoleh upah berupa Crypto Currency," katanya.
Subawa menjelaskan Evgenii Karamyshev tertangkap menerima paket ekspedisi diduga berisi narkoba dari Thailand, yakni 21 buah padatan berwarna cokelat mengandung narkotika jenis hasis dengan berat total 223,15 gram pada Senin, (16/12) sekitar pukul 16.00 Wita di Depan Circle K Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Badung.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Di tempat tinggalnya tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba lainnya berbagai jenis yakni hasis seberat 62,98 gram netto, 10 buah plastik kecil berisi ganja, lima plastik klip jamur kering mengandung psilosin.
Selain itu, 36 buah plastik klip berisi kristal berwarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, satu buah plastik klip berisi shabu, satu buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokain, dua buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA.
"Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah/imbalan berupa uang cash yang diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram," kata Subawa.
Atas perbuatannya tersebut, EK dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.