Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan Limbah Medis

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan A Yani KM 11,700, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Pelaku ada dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan Y. Mereka merupakan karyawan dari sebuah perusahaan pengelola atau transportir limbah B3.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi di Banjar, Senin, mengatakan limbah medis tersebut seharusnya dikirim ke Bekasi untuk pemusnahan.

Namun, bukannya dikirim oleh kedua tersangka itu malah menimbun limbah medis B3 tersebut di kawasan permukiman penduduk di rawa yang kemudian ditutupi tanah.

"Saat ini kami melaksanakan pembongkaran barang bukti limbah medis B3. Terdapat 322 kotak kardus dan plastik berisi limbah medis yang berhasil kami kumpulkan dari lokasi tersebut," ujarnya melalui Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widiyanto dilansir ANTARA, Senin, 23 Desember.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel di lokasi penimbunan pada beberapa waktu lalu. Penggerebekan saat itu dipimpin langsung oleh Irjen Pol Winarto saat masih menjabat sebagai Kapolda Kalsel.

Limbah medis yang diduga berasal dari berbagai rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tersebut ditemukan tertimbun di kawasan permukiman penduduk, Jalan Tatah Cina Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01.

"Lahan yang dijadikan tempat penimbunan limbah adalah milik salah satu tersangka," tambah AKP Catur.

Dalam pembongkaran limbah medis yang tertimbun tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel menggunakan alat berat berupa excavator.

Limbah-limbah tersebut kemudian diangkut menggunakan kontainer menuju gudang di Komplek LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

"Limbah medis B3 ini selanjutnya akan kita kirim ke Bekasi untuk dilakukan pemusnahan," pungkasnya.

Pembongkaran barang bukti ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.