Praperadilan Mafia Hukum Notaris Surabaya Berlangsung Singkat

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilayangkan pemohon, Wahyudi tentang tidak diterimanya penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan keterangan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel, tampak hadir pihak kuasa hukum Wahyudi yang juga pemohon, Yongki Siahaan dan Simeon Sianipar. Sementara dari pihak termohon hadir dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Saat dimulainya persidangan, Majelis Hakim menanyakan perihal apakah termohon telah menerima salinan dari pemohon.

"Sudah yang mulia," jawab termohon di dalam persidangan, Senin, 23 Desember

Setelah itu, termohon diminta memberikan jawaban di persidangan lanjutan pada Selasa besok, 24 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

Sebagai informasi, Gugatan ini dilayangkan Wahyudi lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Wahyudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.