Uang Pembangunan Masjid di Maluku Tenggara Dikorupsi, Proyeknya Jadi Mangkrak

AMBON - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp150.000.000 di rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong (Malra).

"Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Maluku Tenggara  untuk pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022," kata Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer dilansir ANTARA, Kamis, 19 Desember.

Menurut dia, penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tindakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut serta upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Malra menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara Lusia Maria Renjaan untuk dititipkan di rekening penitipan kejari melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual.

Titipan barang bukti tersebut diterima langsung Agus Harianto selaku Kepala BRI cabang Tual.

Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar (Malra) tahun 2022 dibentuk sesuai Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tanggal 29 Februari 2021.

SK tersebut ditandatangani Zodni Noor Refra yang diwakili oleh ketua panitia Abdul Hamid Ngilitubun dan bendahara Mela Fitriyani Barayanan hingga mengajukan proposal pembangunan masjid ke Pemkab Malra Cq Kepala Bagian Kesejahateraan.

Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan masjid tahun 2022 yang disetujui oleh pemkab sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Namun dalam pelaksanaannya, progres pembangunan masjid yang seharusnya bisa diselesaikan di tahun 2023 menjadi terbengkalai. Sementara seluruh anggaran hibah pembangunan masjid tersebut telah dicairkan 100 persen.

Tetapi sampai saat ini pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan realisasi pembangunan yang ada di lapangan dan tidak dapat digunakan.