Kejati Sita Rp1 Miliar dari Rangkaian Penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai Rp1 miliar dari rangkaian penggeledan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.
Penggeledan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran 2023.
"Penyitaan uang Rp1 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan kepada VOI, Rabu, 18 Desember.
Duit itu disita bukan dari kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta melainkan di salah satu lokasi lainnya yang merupakan rumah tinggal.
Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang lokasi yang dimaksud. Sejauh ini diketahui dari lima lokasi yang digeledah tiga di antara rumah tinggal yang berada di Kebon Jeruk dan Matraman.
"Penyitaan uang dari salah satu rumah saksi," kata Syahroni.
BACA JUGA:
Tak hanya uang tunai, dalam rangkaian penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah alat bukti seperti barang elektronik. Kini, bukti tersebut sedang didalami lebih jauh.
"Penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," kata Syahroni.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Desember. Dasar penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi berupa penyimpangan dana kegiatan senilai Rp150 miliar.